Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dunia Hari Ini: Uganda Setujui Undang-Undang Anti LGBTQ

Selasa, 30 Mei 2023 – 23:44 WIB
Dunia Hari Ini: Uganda Setujui Undang-Undang Anti LGBTQ - JPNN.COM
UU Anti LGBT yang disetujui Presiden Uganda salah satunya berisi hukuman 20 tahun penjara untuk mempromosikan homoseksualitas. (Reuters: Abubaker Lubowa)

WNI korban 'online scam' Laos telah dipulangkan

Sebanyak 37 WNI korban perdagangan manusia dan 'online scam' di Laos telah dipulangkan ke Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Joedha Nugraha.

"Sedangkan 8 WNI lainnya belum dapat keluar dari Laos karena paspor mereka masih ditahan oleh pihak perusahaan," kata Joedha.

 "KBRI Vientiane telah berkoordinasi dengan Kepolisian Bokeo untuk mengambil paspor yang ditahan pihak perusahaan dan melakukan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku di Laos."

Pemulangan ini dilakukan usai video viral seorang WNI yang mengaku telantar dan kehabisan uang di Laos, sementara paspor mereka ditahan dan KBRI tidak merespon laporan mereka.

Rusia tetapkan senator AS dalam daftar orang yang dicari

Kementerian dalam negeri Rusia memasukkan senator AS Lindsey Graham ke dalam daftar orang yang dicari, lapor media Rusia yang mengutip data Kementerian.

Dalam video pertemuan antara Graham dan Volodymyr Zelenskyy yang diedit yang dirilis oleh kantor presiden Ukraina, Senator Graham diperlihatkan mengatakan "Rusia sedang sekarat" dan kemudian mengatakan dukungan AS adalah "uang terbaik yang pernah kami habiskan."

Setelah Rusia mengkritik pernyataan tersebut, Ukraina merilis video lengkap dari pertemuan tersebut yang menunjukkan bahwa kedua pernyataan tersebut tidak terkait.

Beragam informasi pilihan kami hadirkan dalam Dunia Hari Ini, yang kali ini kami pilih antara lain dari Uganda yang baru saja menyetujui UU Anti LGBTQ, dan mantan Presiden El Salvador yang dijatuhi hukuman 14 tahun penjara

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close