Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Duta Palma Group Merasa Didiskriminasi Masalah Izin

Selasa, 22 November 2022 – 01:00 WIB
Duta Palma Group Merasa Didiskriminasi Masalah Izin - JPNN.COM
Manager Legal PT Duta Palma Group Yudi Prasetyo Wibowo merasa perusahaannya mendapat perlakuan tidak adil dari penegak hukum lantaran diproses mengenai perizinan kehutanan. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Manager Legal PT Duta Palma Group Yudi Prasetyo Wibowo merasa perusahaannya mendapat perlakuan tidak adil dari penegak hukum lantaran diproses mengenai perizinan kehutanan.

Menurut dia, terdapat 309 perusahaan, termasuk PT Duta Palma Group, yang tidak memiliki perizinan kehutanan tahap dua.

Hal tersebut disampaikan Yudi saat menjadi saksi kasus dugaan penyelewengan alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman dan bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng.

"Di SK tahap dua itu lebih dari seratus perusahaan yang mengalami sama dengan kondisi yang dialami oleh perusahaan milik dari Pak Surya Darmadi ini," kata Yudi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (21/11).

Yudi menyampaikan pihaknya sudah mengajukan syarat-syarat yang diminta untuk melengkapi izin kehutanan tahap dua untuk PT Duta Palma Group. Bahkan, perizinan tersebut sedang diproses.

"Sudah mengajukan, pak. Karena turunan dari SK 351 tadi Sekjen KLHK menyurati perusahaan-perusahaan yang masuk dalam SK tahap dua untuk melengkapi berupa peta citra satelit resolusi tinggi time series setahun sebelum izin diterbitkan sampai dengan November 2020. Dan itu karena waktu itu, saya masih di perusahaan itu, sudah saya ajukan semua permohonan itu, kelengkapan data itu," katanya.

Menanggapi itu, penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mempertanyakan dari 309 perusahaan itu, mengapa hanya PT Duta Palma Group yang dipermasalahkan. Dia pun menilai terjadi diskriminasi lantaran hanya Surya Darmadi yang diproses pidana.

"Kenapa perusahaan lain yang sama tidak diproses, ini, kan menjadi pertanyaan besar, yang tadi penasihat hukum mempertanyakan kepada jaksa penuntut umum di persidangan kenapa terjadi diskriminasi, ada apa?" kata dia.

Terdapat 309 perusahaan, termasuk PT Duta Palma Group, yang tidak memiliki perizinan kehutanan tahap dua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News