Duta Palma Group Merasa Didiskriminasi Masalah Izin
Juniver juga menyoroti pernyataan saksi lainnya, mantan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta yang menyebut area perkebunan perusahaan sudah dilengkapi penitipan anak, rumah ibadah, juga klinik.
Karena itu, tidak ada konflik apa pun antara warga, karyawan perkebunan, maupun perusahaan. Fasilitas disebut juga bisa dimanfaatkan warga sekitar perkebunan sawit.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp 4,7 triliun dan USD 7,8 juta.
Tak hanya itu, Surya dianggap merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun.
Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 7,5 triliun dan USD 7,8 juta. (tan/jpnn)