Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Edarkan Kokain, Pemain Film Air Terjun Pengantin Dibekuk Polisi

Senin, 10 Februari 2020 – 15:58 WIB
Edarkan Kokain, Pemain Film Air Terjun Pengantin Dibekuk Polisi - JPNN.COM
Aktris Nanie Darham (baju oranye kanan) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis kokain. Foto: Antara/Fianda Rassat)

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang pengacara bernama William Soerjonegoro terkait penyalahgunaan kokain. Dalam kasus ini, William ditangkap bersama seorang selebritas dan satu rekannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan awalnya dilakukan pada 2 Februari 2020 lalu di Lobi Apartemen Oakwood Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ketika itu, William ditangkap bersama temannya yang juga seorang pria berinisial J.

"Dari situ kami temukan 14,86 gram kokain, kemudian diperiksa lalu digeledah rumah yang bersangkutan ditemukan lagi kokain 8,12 gram dan ada sembilan butir happy five," ujar Yusri kepada wartawan, Senin (10/2).

Dari penangkapan itu, penyidik kemudian melakukan pengembangan. Lalu, pada 4 Februari 2020, ditangkaplah seorang wanita yang tak lain adalah artis bernama Nanie Darham.

Dia adalah sosok yang menjual kokain ke William dan J. Wanita yang main dalam film Air Terjun Pengantin itu dibekuk di salah satu unit Apartemen Verde Tower Utara lantai 7 kamar 703, Setiabudi, Jaksel.

“Kini ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan petugas, kami dalami dari mana narkoba ini didapatkan,” sambung Yusri.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (cuy/jpnn)

Polda Metro Jaya membekuk pengacara dan seorang artis dari film Air Terjun Pengantin terkait kasus peredaran kokain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News