Edarkan Uang Palsu, Tiga Remaja Dikirim ke UPTD Dinas Sosial, 3 Tersangka Lainnya Ditahan
jpnn.com, ACEH TIMUR - Tiga remaja di Aceh Timur diamankan polisi karena diduga terlibat kasus peredaran uang palsu. Ketiganya berinisial AN, 15, SA, 16, RZ, 16, adalah warga Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara.
Setelah diamankan, ketiganya langsung dititipkan ke Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Ayeum Mata Dinas Sosial Kabupaten Aceh Timur.
"Iya benar, ketiganya masih di bawah umur, sehingga pihak keluarga memutuskan untuk menitipkan sementara ke UPTD Ayeum Mata," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dwi Arys Purwoko, Jumat.
AKP Dwi Arys Purwoko mengatakan namun ketiganya tetap diproses sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengatakan meskipun dititipkan ke lembaga sosial, namun pihaknya akan terus memonitornya.
Bahkan ketika diantar, personel kepolisian ikut mendampingi ketiga remaja tersebut hingga diterima pihak UPTD Ayeum Mata.
"Mengingat masih di bawah umur, maka dalam pemeriksaan tentu akan didampingi pihak Badan Pemasyarakatan (Bapas) Anak," sebut Arys.
Sementara itu, tiga tersangka lain yakni MT, 35, AM, 34, dan NA, 34, kini ditahan di Sel Tahanan Polres Aceh Timur di Peudawa.