Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ekonom Faisal Basri Sebut Ekspor Timah Ilegal Marak dan Terang-terangan

Senin, 11 Januari 2021 – 22:13 WIB
Ekonom Faisal Basri Sebut Ekspor Timah Ilegal Marak dan Terang-terangan - JPNN.COM
Suasana webinar "Tata Niaga Timah Indonesia" yang diselenggarakan Forum Diskusi Ekonomi dan Politik (FDEP), Senin (11/1/2021). Foto: dok FDEP untuk jpnn

Ia setuju dengan Faisal soal keterlibatan oknum aparat di pertambangan timah ilegal. Keterlibatan mereka membuat pelaku industri yang patuh aturan dan bekerja secara legal menjadi tidak berdaya.

Data menunjukkan, sejumlah negara tetangga Indonesia masih mengimpor pasir timah dari Indonesia. Padahal, ekspor pasir timah sudah dilarang. Bahkan, Singapura yang tidak punya tambang timah sama sekali bisa mengekspor balok timah.

"Banyak sekali penangkapan penyelundupan oleh Bea dan Cukai, jarang oleh polisi," kata Faisal.

Sekretaris Jenderal Komite Cadangan Mineral Indonesia Arif Dahlius juga mengaku heran Indonesia tidak tercatat mengekspor timah ke Thailand. Padahal, timah sangat dibutuhkan di industri otomotif. Kebetulan, spesifikasi timah di Thailand mirip dengan yang ditemukan di Indonesia.

Kondisi itu, menurut Faisal, terjadi karena aturan tidak ditegakkan. Padahal, aturan soal tata niaga timah Indonesia sudah lengkap. Selain itu, timah tidak diperhatikan secara serius oleh pemerintah.

"Saya hampir tidak pernah melihat Menteri ESDM, Pak Luhut (Menteri Koordinasi Kemaritiman dan Investasi) membahas timah. Kalau nikel, bauksit, sering," kata dia.

Arif membenarkan kelengkapan aturan tata niaga timah di Indonesia. Dalam peraturan Kementerian ESDM dengan jelas dicantumkan bahwa perusahaan wajib mendapatkan pengesahan dari competent person Indonesia (CPI) untuk jumlah cadangan timah di lokasi IUP.

Tanpa pengesahan itu, maka rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) pemegang IUP tidak dapat disahkan oleh pemerintah. Tanpa RKAB yang disahkan pemerintah, maka pemegang IUP tidak bisa beraktifitas baik untuk menambang apalagi mengekspor.

Ekonom Faisal Basri mengatakan, praktik penambangan dan ekspor timah ilegal amat marak dan terang-terangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close