Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ekonom UIN: Omnibus Law Cipta Kerja Selaraskan Kepentingan Investor dan Buruh

Rabu, 11 Maret 2020 – 23:26 WIB
Ekonom UIN: Omnibus Law Cipta Kerja Selaraskan Kepentingan Investor dan Buruh - JPNN.COM
Ilustrasi pabrik mobil di Tiongkok. Foto: carscoops

jpnn.com - Dosen ekonomi dan keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung Setia Mulyawan menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menunjukkan semangat kuat menyelaraskan kepentingan investor dan pekerja. Dimana kepentingan investor dan pekerja secara seimbang diakomodasi.

Setia Mulyawan mengatakan hal itu dalam diskusi yang mengangkat thema 'Masa Depan Pendidikan dan Dunia Kerja' yang digelar di sebuah kafe Jalan Juanda, Dago, Bandung, Rabu (11/3). Diskusi juga menghadirkan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan dan Guru Besar Politik dan Hukum UIN SGD Bandung Izan Fautanu.

Menurut Mulyawan, investor tentu sagat berkepentingan dengan regulasi yang memudahkan dan cepat. Kemudian, biaya murah untuk berbagai urusan seperti perizinan, tenaga kerja dan hal-hal lain seperti jaminan keamanan investasi, serta keberlangsungan usaha terjaga.

"Sementara kepentingan pekerja, upah yang sesuai atau lebih baik dari standar hidup layak, jaminan keberlangsungan bekerja. Kemudian, pekerja juga butuh ketenangan, kenyamanan bekerja dan penghargaan atas masa kerja. Tentu masih ada kepentingan lain, tetapi jika ini tercukupi, iklim usaha secara umum akan kondusif," ujar Mulyawan.

Mulyawan melihat kedua kepentingan inilah yang coba dipertemukan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Karena dilihat dari klaster draft-nya, RUU Ciptaker mengakomodasi dua kepentingan tersebut, meski dalam beberapa poin, dinilai wajar bila dikritisi dengan semangat memperbaiki.

Hal lain yang tak kalah penting, kata Mulyawan, semangat RUU Omnibus Law Cipta Kerja dalam mengatasi masalah pengangguran. RUU tersebut diharapkan mendorong dengan cepat penambahan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, lapangan kerja yang sudah ada juga tidak berpindah ke negara lain yang lebih kompetitif.

"Ini kan catatan penting yang selama ini banyak dibicarakan. Sudah ada lapangan kerja, terus pindah ke negara tetangga karena kita kalah kompetitif," ucapnya.

Mulawan kemudian mengutip data Kemenko Perekonomian 2020. Disebutkan, pengangguran saat ini mencapai 7,05 juta, angkatan kerja mencapai 2,24 juta. Masyarakat dalam kategori setengah penganggur sebanyak 8,14 juta, dan pekerja paruh waktu 28,41 juta.

Ekonom UIN Sunan Gunung Djati Bandung Setia Mulyawan menilai, Omnibus Law Cipta Kerja menunjukkan semangat kuat menyelaraskan kepentingan investor dan pekerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close