Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Arief Poyuono Sebut Omnibus Law Hapus Kekuasaan Pemda

Rabu, 11 Maret 2020 – 19:22 WIB
Arief Poyuono Sebut Omnibus Law Hapus Kekuasaan Pemda - JPNN.COM
Arief Poyuono. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Federasi Serikat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bersatu Arief Poyuono menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja sebenarnya dibuat lebih untuk ibu kota baru.

Terutama untuk mengambil lahan-lahan garapan milik rakyat yang tidak pernah diberikan sertifikat. Selain itu, juga mengambil lahan-lahan milik adat ketika akan digunakan untuk pembangunan ibu kota baru nantinya.

Arief menduga dalam pembangunan ibu kota baru akan banyak terjadi sengketa lahan masyarakat dengan investor asing yang akan turut serta.

"Akan banyak nantinya lahan-lahan garapan masyarakat di daerah lain yang selama ini jadi sumber pendapatan masyarakat petani akan diambil dengan mudah mengunakan UU Omnibus law," kata Arief, Rabu (11/3).

Arief menambahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja akan menghapuskan kekuasaan pemerintah daerah dalam mengelola daerah dengan sistem otonomi daerah.

Misalnya, dia mencontohkan, izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang harusnya menjadi hak dari pemda daerah mengeluarkan izinnya. "Dengan omnibus law sudah tidak berlaku lagi," tegas wakil ketua umum Partai Gerindra itu.

Padahal, lanjut Arief, amdal dalam hal pengunaan lahan untuk investasi itu tidak hanya dinilai dari sisi ekonominya saja, tetapi sosial, budaya dan kearifan lokal di setiap daerah.

"Itulah gunanya pemberlakuan otonomi daerah yang memberikan otoritas bagi kepala daerah untuk mengelola dan mengatur daerahnya sesuai adat istiadat dan kearifan lokal budaya yang ada," katanya.

Amerika Serikat dan negara lain juga pernah menerapkan omnibus law tetapi untuk melindungi kepentingan rakyat dan ekonominya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close