Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Diberhentikan Sementara dari Dosen Undip
jpnn.com, JAKARTA - Bekas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asyari diberhentikan sementara sebagai dosen Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Manajer Layanan Terpadu dan Hubungan Masyarakat Undip Semarang Utami Setyowati mengatakan pemberhentian itu dilakukan sejak Hasyim menjabat Ketua KPU RI.
Utami menyebut status Hasyim Asy'ari yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Undip Semarang juga diberhentikan sementara.
"Selama beliau menjalankan tugas sebagai Ketua KPU RI, status diberhentikan sementara sebagai PNS," kata Utami, kepada JPNN.com melalui sambungan telepon, Jumat (5/7/2024).
Sejak dilantik pada 12 April 2022 hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, Hasyim telah terhitung menjadi Ketua KPU RI selama dua tahun terakhir.
Utami menjelaskan dalam rentang waktu dua tahun itu, Hasyim tak memiliki kewajiban mengajar mahasiswa Undip Semarang.
"Jadi, selama itu (Hasyim Asy'ari, red) tidak ada kewajiban mengajar," kata Utami.
Hasyim tercatat aktif sebagai dosen hukum tata negara di Fakultas Hukum Undip Semarang sejak 1998 silam.