Eks Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Dilantik Jadi Anggota Peradi
Dia menegaskan pelantikan terhadap enam anggota baru ini sesuai dengan UU Advokat, yakni advokat harus menjadi anggota Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat di Indonesia.
Dia pun memastikan Peradi bakal terus melakukan PKPA dan berbagai pelatihan lainnya demi melahirkan advokat berkualitas, andal, dan berintegritas.
“UU Advokat itu menyatakan single bar atau wadah tunggal. Organisasi advokatnya harusnya single bar. Di dalam praktik ada sesuatu yang menyebabkan bermunculannya organisasi lain, kami memandang itu disaster,” tuturnya.
Ohan Burhanudin menuturkan Peradi sebagai organisasi advokat yang berkualitas.
Dia mengaku pernah menjadi hakim, Namun dia menegaskan akan mengikuti prosedur dan aturan sebagai anggota Peradi.
“Saya ikut pelatihan PKPA, ujian PKPA, saya magang, padahal saya barangkali hukum acara sudah biasa, 40 tahun jadi hakim,” ucap Ohan seraya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan. (antara/jpnn)