Eks Setmilpres: Jangan Sembarangan Mengangkat TNI Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah
Jumat, 27 Mei 2022 – 22:59 WIB
Namun, Kang TB tidak memungkiri dalam praktik ada prajurit TNI yang ditempatkan di luar organisasi induk atau di Kementrian tertentu dengan syarat yang bersangkutan sudah alih status.
"Misalnya ada seorang Mayjen ditempatkan sebagai Dirjen, yang bersangkutan kemudian alih status sebagai PNS dengan jabatan eselon I misalnya. Nah, bila sudah alih status tidak boleh lagi dikaitkan dengan status TNI aktif karena dia sudah PNS. Itu mungkin boleh, tetapi yang bersangkutan sebagai Dirjen yang merupakan PNS eselon 1," pungkas dia. (ast/jpnn)