Eks Wali Kota Yogyakarta Segera Disidang Karena Terima Suap dari Summarecon Agung
jpnn.com, JAKARTA - Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti akan menjalani persidangan atas kasus dugaan menerima suap pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro.
KPK sudah melengkapi berkas perkara Haryadi Suyuti dan sejumlah pihak lainnya kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).
"Isi berkas perkara memenuhi syarat formal dan materiel," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Sabtu (1/10).
Selain Haryadi, penyidik KPK juga sudah menyerahkan berkas perkara atas tersangka eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Wali Kota Yogyakarta Triyanto Budi Yuwono.
Fikri menyampaikan jaksa menambah masa penahanan tiga tersangka itu.
"Penahanan masing-masing selama 20 hari kedepa sampai nanti 19 Oktober 2022," jelas Fikri.
Fikri menambahkan Haryadi Suyudi ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, Nurwidhihartana di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Triyanto Budi Yuwono di Pomdan Jaya Guntur.
"Selanjutnya tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta," tandas dia.