Eksekusi Jurit Terkendala Grasi II
Jumat, 19 Desember 2008 – 18:45 WIB
Alasannya, kata Yopie, berdasar UU No 22/2002 tentang grasi, pada pasal 2 ayat (3) dinyatakan apabila grasi I ditolak dan sudah 2 tahun bisa mengajukan grasi kembali. “Nah, ditolaknya grasi I Ibrahim pada 2001 lalu, berarti tahun ini kami sudah bisa diajukan kembali grasi II.”
Surat grasi II yang memuat 8 nama TPTM yaitu Yustinus Joni SH, Eti Gustina SH, Eva Derussel SH, Aprili Firdaus Sakamta SH, Yoppie Bharata SH, Taslim SH, Sulyaden SH, dan Yusmarwati SH, itu berjumlah 10 lembar. ”Surat itu sudah kami kirim via pos kilat khusus tercatat kepada Presiden di Jakarta. Lalu salinannya dikirim juga ke PN Sekayu, untuk selanjutnya dari PN Sekayu dikirim ke Mahkamah Agung (MA). Selain itu, salinan grasi juga kami diberikan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel,” paparnya.