Eksepsi Ditolak Jaksa, Ferdy Sambo Masih Terancam Hukuman Mati, Lihat Tangannya
jpnn.com - JAKARTA - Sidang pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
JPU menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.
Penolakan eksepsi itu disampaikan jaksa dalam sidang di PN Jaksel pada Kamis (20/10).
Ferdy Sambo didakwa pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Huabarat alias Brigadir J.
Terdakwa Ferdy Sambo menghadiri sidang tanggapan dari JPU atas eksepsi yang dilayangkan kubu penasihat hukum Ferdy di PN Jaksel, Kamis (20/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"JPU memohon kepada majelis hakim, menolak seluruh eksepsi penasihat hukum Ferdy Sambo," kata salah satu jaksa di ruang sidang.
JPU juga memohon kepada majelis hakim agar menerima surat dakwaan mereka.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan," tutur jaksa.