Emban Tugas Khusus dari Presiden Jokowi, Wamen John Wempi Butuh Staf Mumpuni
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Wamen PUPR) John Wempi Wetipo mengaku memperoleh tugas khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Wempi menuturkan, Presiden Ketujuh RI tersebut memberikan dua tugas khusus sebelum melantik mantan bupati Jayawijaya itu menjadi pendamping Menteri PUPR Basoeki Hadimuljono.
Tugas pertama untuk Wempi adalah memperhatikan pembangunan infrastruktur di wilayah timur Indonesia. “Supaya bisa melakukan akselerasi,” ujarnya melalui siaran pers ke media, Sabtu (2/11).
Adapun tugas kedua untuk Wempi adalah memperkuat pengawasan pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur yang ada di Papua. "Bagi saya, penugasan dari Presiden Jokowi menjadi sebuah mandat yang harus saya laksanakan dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
Oleh karena itu Wempi bakal proaktif mencurahkan pengetahuan dan pengalamannya untuk memacu pembangunan infrastruktur di wilayah timur Indonesia. Untuk itu pula bupati Jayawijaya periode 2008-2018 itu akan menjaga kesolidan dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
"Berdasarkan aturan, menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur yang memimpin kementerian. Saya bisa serta sangat siap memberikan berbagai pertimbangan, saran dan masukan untuk lebih meningkatkan kinerja kementerian, khususnya di wilayah timur Indonesia," ujarnya.
Namun, Wempi juga membutuhkan dukungan dari jajaran Kementerian PUPR untuk melaksanakan penugasan dari Presiden Jokowi. Menurutnya, pelaksanaan program Kementerian PUPR di lapangan harus diawasi.
Wempi lantas mencontohkan gangguan terhadap pekerja proyek jembatan Trans Papua di Kabupaten Nduga jelang akhir 2018. Kementerian PUPR mengidentifikasi salah satu masalah pemicu serangan itu adalah tidak adanya warga lokal yang terlibat pengerjaan proyek jembatan.
Oleh karena itu Wempi membutuhkan staf-staf mumpuni yang akan memberikan saran dan pertimbangan bagi Kementerian PUPR. Menurutnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara memberi ruang bagi kementerian untuk mengangkat lima staf khusus.