Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Empat PTN Jadi Badan Hukum

Lebih Leluasa Kelola Uang dan Akademik

Jumat, 27 Juni 2014 – 06:52 WIB
Empat PTN Jadi Badan Hukum - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah menambah jumlah perguruan tinggi negeri (PTN) yang berstatus badan hukum (PTN BH). Terkini empat PTN yang awalnya bersifat badan layanan umum (BLU) dinaikkan statusnya menjadi PTN BH. Dengan status itu, mereka lebih leluasa mengelola keuangan dan akademik.

Keempat PTN yang ditingkatkan statusnya menjadi PTN BH baru adalah Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Univeraitas Diponegoro (Undip) Semarang, Univeraitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

Keempat kampus plat merah itu melengkapi tujuh PTN yang sudah berlabel badan hukum. Yakni Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Selanjutnya Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Sumatera Utara (USU), dan Universitas Airlangga (Unair).

Rektor Unpad Ganjar Kurnia menyambut baik penetapan kampus-kampus badan hukum baru itu. "Banyak dampaknya bagi pengelolaan perguruan tinggi," katanya usai pertemuan tentang seleksi bersama masuk (SBM) PTN di kampus Unpad kemarin.

Penetapan status PTN BH bagi Unpad ini berlangsung cepat. Skemanya adalah Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) yang menunjuk Unpad menjadi PTN BH sekitar Maret lalu. Sehingga Unpad tidak melalui skema usulan menjadi PTN BH, seperti yang dilakukan ITS Surabaya.

Ganjar menjelaskan, banyak perkembangan tata kelola yang bakal dirasakan Unpad setelah berstatus PTN BH. Pertama urusan pengelolaan keuangan. Unpad dikabarkan mendapat alokasi anggaran (DIPA) sebesar Rp 1 triliun lebih.

Selama ini, jajaran Unpad selalu kesulitan mengelola anggaran itu. Sehingga serapan anggaran Unpad selalu rendah. Kendala lainnya adalah, sistem laporan keuangan yang diterapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) cukup rumit. Tidak sesuai dengan kegiatan akademis yang dinamis.

"Dengan status PTN BH, saya akui pengelolaan keuangannya lebih fleksibel," ujar Ganjar. Meskipun begitu prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian tetap dijalankan. Bahkan Unpad menyiapkan auditor eksternal untuk mengaudit sirkulasi keuangan mereka.

JAKARTA - Pemerintah menambah jumlah perguruan tinggi negeri (PTN) yang berstatus badan hukum (PTN BH). Terkini empat PTN yang awalnya bersifat badan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News