Empat PTN Jadi Badan Hukum
Lebih Leluasa Kelola Uang dan AkademikDampak berikutnya adalah urusan aksdemis. Dengan status PTN BH, merka lebih luwes dalam mengelola internal kampus. Misalnya untuk penutupan atau pendirian program studi baru, tidak perlu melalui sistem birokrasi di Kemendikbud.
Meskipun berstatus PTN BH, Ganjar menegaskan tidak akan berpengaruh pada biaya kuliah yang ditanggung mahasiswa.
Dia menjelaskan, PTN satuan kerja (satker), BLU, maupun badan hukum tetap terkena aturan uang kuliah tunggal (UKT). "Jangan dibayangkan karena berstatus badan hukum, bisa menarik SPP kuliah seenaknya," paparnya.
Keterangan serupa juga disampaikan Rektor ITS Surabaya Triyogi Yuwono mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir ketika ITS ditetapkan menjadi PTN BH. Triyogi menjelaskan biaya kuliah di ITS juga tetap berdasarkan UKT.
Sistem UKT mengharuskan SPP kuliah sudah termasuk biaya-biaya lain seperti uang praktikum, Seragam, dan lain sebagainya. Selain itu, UKT juga terdiri dari beberapa grade atau tingkatan. Tingkatan pertama dipatok Rp 0 - Rp 500 ribu per semester.
Grade berikutnya di atas Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta per semester. Kedua grade UKT itu harus diserap masing-masing minimal 5 persen kuota mahasiswa baru di luar pemerima Bidik Misi. (wan)