Enam Tahun Lumpur Lapindo, Derita Tak Kunjung Sirna
Senin, 28 Mei 2012 – 05:25 WIB
Masalah kedua adalah soal rehabilitasi sosial ekonomi. Hingga kemarin, sudah terbit lima perpres untuk menjamin ganti rugi warga. Yakni, Perpres 14/2007, Perpres 48/2008, Perpres 40/2009, Perpres 68/2011, dan Perpres 37/2012. Di antara lima perpres tersebut, yang masih bermasalah penyelesaiannya adalah perpres paling awal, yakni Perpres 14/2007. Perpres tersebut mengatur agar PT Lapindo Brantas melakukan jual beli dengan sekitar 13.700 KK atas sekitar 669 hektare lahan.
Sejak awal perpres tersebut sudah dianggap bermasalah. "Saya tidak tahu mengapa skema ganti rugi diganti dengan jual beli," kata Paring Waluyo Utomo, pendamping warga korban lumpur Lapindo. Menurut dia, ada perbedaan besar antara ganti rugi dan jual beli. Dalam ganti rugi, aset tetap milik warga. Sedangkan bila jual beli, warga dipaksa untuk menjual asetnya.
Menurut Paring, alasan Lapindo yang enggan memberikan ganti rugi atas sebuah lahan yang sudah rusak memang dipahami. "Tapi, harus dipahami pula mengenai bagaimana bencana ini merusak warga secara sosial," terangnya.