Enam Tahun Lumpur Lapindo, Derita Tak Kunjung Sirna
Senin, 28 Mei 2012 – 05:25 WIB
Untuk menjalankan kewajibannya yang tertuang dalam Perpres No 14 Tahun 2007, PT LB membentuk perusahaan baru bernama PT Minarak Lapindo Jaya (PT MLJ). Selanjutnya, semua urusan terkait penanganan masalah-masalah sosial, termasuk pencitraan positif kelompok usaha Bakrie dalam penanganan kasus Lapindo, ditangani PT MLJ.
Sementara warga yang setuju dengan Perpres No 14 Tahun 2007 belum juga dapat realisasi nyata. Meskipun telah dijamin oleh Perpres No 14 Tahun 2007, PT MLJ belum melakukan pembayaran uang muka 20 persen dalam proses jual beli tersebut.
Memang, alasan PT MLJ kala itu masuk akal juga. Mereka tidak mau membayar aset seseorang yang tidak jelas bukti kepemilikannya. Bisa saja orang luar mengaku punya aset di kawasan peta area terdampak. Padahal, seseorang itu berbohong.