Enam Tahun Lumpur Lapindo, Derita Tak Kunjung Sirna
Senin, 28 Mei 2012 – 05:25 WIB
PT MLJ menuntut bukti kepemilikan aset dari setiap warga, baik bukti kepemilikan tanah maupun bangunan. Pada 02 Mei 2007, para menteri yang menjadi Dewan Pengarah BPLS bersama wakil korban lumpur Lapindo dan PT MLJ membuat kesepakatan bersama bahwa tanah warga yang tidak bersertifikat, akan mendapatkan pengesahan dari pemerintah. Pengesahan itu sebagai bentuk jaminan hukum agar PT Lapindo Brantas melalui PT MLJ dapat melakukan pembayaran kepada warga.
Sementara warga yang tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB) harus menjalani sumpah. Sebagai tindak lanjut kesepakatan 02 Mei 2007, BPLS membentuk tim verifikasi. Demikian pula halnya dengan PT Minarak Lapindo Jaya (PT MLJ) dalam menangani pembayaran aset warga.
April 2007, sekitar 300 warga korban lumpur Lapindo hampir setengah bulan melakukan aksi di Jakarta. Mereka berhasil menembus Istana Negara dan bertemu dengan Presiden SBY. Kesepakatannya, pembayaran uang muka 20 persen segera diselesaikan. Sementara sisa 80 persen dipercepat setahun kemudian, yang berarti Juni 2008.