Enam Warga Tiongkok Diciduk Kodim OKI
Kepala Kantor Imigrasi Palembang Budiono Setiawan, melalui Kepala Subseksi Pengawasan Widyo Sandhi Suprapto mengatakan, pihaknya sudah menerima penyerahan enam WNA dari Kodim 0402 /OKI.
"Sudah kami amankan dan lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti salahi aturan, mereka akan dideportasi,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan sementara menurut pihak perusahaan untuk Chen Lie dan Zhang Zhen mengaku sudah punya kelengkapan visa kerjanya. Tapi ada di kantor mereka di Jakarta.
Untuk dua orang yang mengaku dokumennya lengkap juga belum bisa dipastikan. Pihaknya akan mencocokkan dokumen itu dengan sistem komputerisasi keimigrasian.
Lukisman dari Kesbangpolinmas OKI mengatakan, pihaknya sudah rutin meminta data kepada perusahaan yang mempekerjakan warga asing. "Mereka ini belum masuk dalam data kami. Katanya baru seminggu kerja,” ucap dia.
Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans OKI Fredi menambahkan, berdasarkan data yang ada, sebanyak 38 perusahaan di OKI mempekerjakan tenaga kerja asing.
"Untuk enam orang ini belum dilaporkan ke Disnakertrans OKI dan pada Disnakertrans provinsi juga tidak terdaftar," ungkapnya.(gti/ce4)