Enggak Boleh Utang Rokok, Pria di Jakbar Bakar Warung
Jumat, 05 April 2024 – 21:41 WIB
Pada saat keluar, kata Billy, api sudah membesar, sementara pelaku berhasil melarikan diri.
Dari hasil pendalaman, penyidik di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ganda Sibarani sudah berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Pelaku ditangkap kurang dari 1 x 24 Jam di daerah Ciledug, Tangerang saat hendak melarikan diri ke rumah kerabatnya," tutur Billy.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)