Pertemuan Konsultasi
Fahri Hamzah: Intinya, Ada Dua Kesimpulan
Selasa, 05 Desember 2017 – 21:05 WIB
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan sebenarnya ada beberapa pertimbangan yang dilakukan Pansus. Pertama, berpedoman kepada UU MD3 dan tata tertib.
“Kami meyakini berdasarkan ketentuan Pasal 205 (UU MD3), kami bisa menggunakan upaya pengambilan paksa,” ujar Agun.
Kedua, Agun melanjutkan, Pansus juga mempertimbangkan dalam konteks proses hukum yang sedang berlangsung di MK. Pansus melihat tugas-tugas yang dilakukan oleh KPK membutuhkan perhatian sehingga Pansus lebih pada pilihan itu menunggu putusan MK.(boy/jpnn)