Fahri Hamzah Keluhkan Konsep LHKPN di KPK
Namun, ujar Fahri, kalau digabung-gabung dengan yang lain akhirnya yang tidak melapor juga tak ketahuan.
“Akhirnya yang tidak melapor juga tak kena persoalan. Itu konsepnya, tapi kalau KPK menganggap itu penting silahkan berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan sebagai bagian dari persoalan kehormatan dan memang harus dilaporkan dari awal,” paparnya.
Karena itu, Fahri meminta agar dipikirkan lagi ihwal konsep tersebut. Sebab, ujar dia, politikus sulit membuat pelaporan seperti yang dikehendaki oleh formulir KPK.
“Saya sendiri melapor dari awal tapi kalau membaca terlalu detail ya sampai harus melaporkan gadget dan sebagainya, itu perlu konsep lain,” ujar mantan wasekjen PKS ini.
Lebih lanjut Fahri mengingatkan bahwa KPK itu pekerjaannya adalah koordinasi sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Maka harusnya metode itu berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan untuk sosialisasi. Ini KPK terlalu sibuk OTT (operasi tangkap tangan) akhirnya jarang koordinasi,” katanya. (boy/jpnn)