Fahri Hamzah Pastikan DPR Tolak Perppu Ormas
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan Perppu Ormas yang baru saja diumumkan Menkopolhukam Wiranto akan ditolak oleh DPR.
Alasannya, parlemen tidak mungkin berhadapan dengan publik karena ormas itu basis pendukung partai politik.
"DPR sulit lah membiarkan kelompok sosial dibubarkan secara sepihak," kata Fahri di Jakarta, Rabu (12/7).
Politikus asal Nusa Tenggara Barat itu juga mengatakan bahwa fraksi-fraksi yang ada di DPR tak mau mengambil risiko melawan ormas.
"Ya berat lah fraksi partai, nggak bakal melawan serikat berkumpul. Nggak mungkin, sulit itu," tegasnya.
Fahri menyarankan sebaiknya pemerintah mengikut proses mekanisme perundangan-undangan yang ada dengan mengajukan gugatan ke pengadilan jika hendak membubarkan ormas yang berbadan hukum.
"Sekarang dia mau pakai mekanisme politik, ya mustahil lah didukung," katanya.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Rabu (12/7). Perppu itu merevisi aturan dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.