Fahri Hamzah Pastikan DPR Tolak Perppu Ormas
Wiranto menjelaskan, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sudah tidak memadai lagi sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Misalnya, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas tidak mewadahi asas hukum administrasi contrario actus, yaitu asas hukum bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan adalah lembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut ormas.
Kemudian, pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit, yaitu hanya terbatas pada ajaran ateisme, marxisme, dan leninisme. Padahal, sejarah Indonesia membuktikan ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila.
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 pada 10 Juli 2017 sudah dilembarnegarakan pada Senin 10 Juli 2017. Namun penerbitan Perppu tersebut baru diumumkan, Rabu (12/7). (dna/jpg/jpnn)