Fahri Hamzah: Tak Ada Kewenangan Baru Densus Tipikor
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Densus Tipikor yang direncanakan beroperasi DEsember 2017 bukanlah institusi baru, tapi hanya sebuah unit di tubuh kepolisian.
Jadi, tidak mempunyai kewenangan baru, namun sama dengan kewenangan polisi. Undang-undang yang menjadi jurukan adalah KUHP, KUHAP dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jadi, unit itu tidak mempunyai kewenangan penuntutan. Penuntutan tetap menjadi wilayah kejaksaan.
Dengan dibentuknya Densus Tipikor, maka kepolisian harus semakin serius memberantas korupsi.
“Harus serius sebagaimana kita serius memberantas teroris dan narkoba,” terang dia saat ditemui di gedung DPR kemarin (13/10).
Politikus dari Sumbawa, NTB itu mengatakan, polisi mempunyai power memberantas korupsi, karena memiliki sarana yang cukup lengkap.
Mempunyai jaringan dari pusat sampai kecamatan. Kerja polisi tersambung dengan kejaksaan yang ada di seluruh daerah.
“Hukum akan di tengah di seluruh Indonesia, tidak hanya di Jalan Rasuna Said saja (kantor KPK),” paparnya.
Terkait dengan anggaran besar yang tembus Rp 2,6 triliun, menurut Presiden KA-KAMMI itu, nilai anggaran itu wajar, karena merupakan bagian dari anggaran polri secara keseluruhan.