Fasilitasi Merek Dagang Ribuan UKM, Pemkot Tangerang Terima Penghargaan dari Kemenhumham
jpnn.com, TANGERANG - Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan Pemkot Tangerang telah memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk 1.750 Usaha Kecil Menengah (UKM).
Untuk itu, Pemkot Tangerang diganjar Penghargaan Fasilitasi Sertifikat Merek Dagang terbanyak pertama di Banten dan keempat secara nasional dari Kemenkumham.
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin dalam keterangan yang diterima di Tangerang, Selasa, mengatakan Pemkot Tangerang telah memfasilitasi HKI untuk 1.750 UKM, dengan rincian pada 2020 sebanyak 1.000 UKM, 2021 sebanyak 500 UKM dan 2022 sebanyak 250 UKM.
"Alhamdulillah, berkat kerja sama yang optimal, Pemkot Tangerang telah memberikan fasilitas HKI kepada 1.750 UKM dan menjadi kota/kabupaten terbanyak pertama se-Provinsi Banten dan nomor empat se-Indonesia," kata Sachrudin.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Staf Ahli Bidang Sosial Kementerian Hukum dan HAM Min Usihen kepada Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin dalam acara Pembukaan Program Mobile Intellectual Property Clinic yang digelar oleh Kemenkumham Wilayah Banten di Hotel Horison Grand Serpong, Senin (13/6).
Lebih lanjut, ia menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Pusat dan Provinsi Banten yang telah memberikan penghargaan dan mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang dalam memfasilitasi HKI kepada pengusaha dan lembaga terbanyak se-Provinsi Banten.
Sachrudin mengatakan bahwa melaporkan atau mendaftarkan kekayaan intelektual bagi pengusaha atau lembaga merupakan hal yang sangat penting.
Kecepatan informasi dan inovasi yang bertumbuh tentu diperlukan upaya-upaya untuk mempertahankan hak cipta terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki.