Ferdinand: Tak Mungkin Polisi Memperlakukan 4 Laskar FPI seperti Pacar
Sebab, kata Anam, kasus kematian empat laskar itu masuk kategori pelanggaran HAM.
"Peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM," kata Anam dalam konferensi pers secara daring, Jumat (8/1).
Oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakan keadilan.
"Jadi ini tidak boleh dilakukan dengan internal," lanjut Anam.
Mantan pengacara aktivis HAM Munir itu juga mengatakan empat anggota laskar khusus tersebut ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 ke atas menuju Polda Metro Jaya.
Menurut Anam, polisi mengklaim para laskar melakukan perlawanan di dalam mobil. Kemudian empat laskar FPI ditembak atas klaim polisi demi keselamatan.
"Dengan informasi hanya dari petugas kepolisian semata, bahwa terlebih dahulu telah terjadi upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur," ujar dia.
Sementara itu, dua dari enam Laskar FPI juga tewas oleh polisi. Namun, keduanya tewas dalam insiden baku tembak antara mobil polisi dengan kendaraan enam Laskar FPI.