Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ferdy Sambo Langgar HAM dalam Kasus Brigadir J, Beka Ulung Beberkan Ini

Jumat, 02 September 2022 – 21:57 WIB
Ferdy Sambo Langgar HAM dalam Kasus Brigadir J, Beka Ulung Beberkan Ini - JPNN.COM
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. Foto: Fathan Sinaga /JPNN

Dengan jabatan jenderal bintang dua yang dimilikinya, Ferdy Sambo juga melakukan obstruction of justice atau tindakan menghambat penyelidikan kasus itu.

Tindakan yang dimaksud adalah melenyapkan atau menghilangkan barang bukti sesaat sebelum proses hukum. Dia juga sengaja mengaburkan fakta peristiwa.

Hal ini berimplikasi terhadap pemenuhan akses keadilan dan persamaan di atas hukum yg dijamin dalam hukum nasional dan inernasional.

“Akibat peristiwa ini kami mendapat keterangan bahwa anak-anak FS dan PC mendapat perundungan ancaman cyber bullying yang kemudian menyerang akun sosmed yang bersangkutan,” tambahnya.

Adapun, Komnas HAM telah menyerahkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa penembakan Brigadir J kepada timsus Mabes Polri pada Kamis kemarin.

Laporan ini diterima oleh ketua tim khusus Mabes Polri Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto. (mcr4/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM yang dilakukan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close