Ferdy Sambo Langgar HAM dalam Kasus Brigadir J, Beka Ulung Beberkan Ini
Dengan jabatan jenderal bintang dua yang dimilikinya, Ferdy Sambo juga melakukan obstruction of justice atau tindakan menghambat penyelidikan kasus itu.
Tindakan yang dimaksud adalah melenyapkan atau menghilangkan barang bukti sesaat sebelum proses hukum. Dia juga sengaja mengaburkan fakta peristiwa.
Hal ini berimplikasi terhadap pemenuhan akses keadilan dan persamaan di atas hukum yg dijamin dalam hukum nasional dan inernasional.
“Akibat peristiwa ini kami mendapat keterangan bahwa anak-anak FS dan PC mendapat perundungan ancaman cyber bullying yang kemudian menyerang akun sosmed yang bersangkutan,” tambahnya.
Adapun, Komnas HAM telah menyerahkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa penembakan Brigadir J kepada timsus Mabes Polri pada Kamis kemarin.
Laporan ini diterima oleh ketua tim khusus Mabes Polri Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!