Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana karena Bilang Hajar, Semua Tanggung Jawab Bharada E?

Selasa, 03 Januari 2023 – 12:38 WIB
Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana karena Bilang Hajar, Semua Tanggung Jawab Bharada E? - JPNN.COM
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Duren Tiga, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN

Said hadir di PN Jaksel sebagai saksi ahli a de charge atau meringankan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hari ini.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Ferdy dan Putri, ada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo c.s. didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)

Saksi ahli a de charge bilang Ferdy Sambo tak bisa dipidana karena memerintahkan Bharada E, hajar.

Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News