Ferdy Sambo Ternyata Bukan Cuma Menyuruh Membunuh Brigadir J, Ya Ampun, Parah
jpnn.com, JAKARTA - Misteri kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya terungkap. Tim Khusus Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Mantan Kadiv Propam itu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J karena memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) malam.
Kapolri mengatakan tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia.
"(Penembakan) Dilakukan oleh Saudara E (Bharada) atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Jadi bukan tembak-tembakan seperti yang disampaikan pada penyelidikan awal.
Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.