Ferdy Sambo Ternyata Bukan Cuma Menyuruh Membunuh Brigadir J, Ya Ampun, Parah
Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada Jumat (8/7) lalu, di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat itu.
Awalnya Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak dengan Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Namun, hasil penyidikan timsus, skenario tembak-menembak itu tidak terbukti, yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan senjata Brigadir RR, sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).
"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," kata Sigit.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Ferdy Sambo.
"Menetapkan 4 tersangka, Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga KM, Irjen Pol FS (Ferdi Sambo)," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Komjen Agus kemudian menjelaskan peran masing-masing tersangka, yakni Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J. Tersangka Bripka RR dan Kuat turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.