FH UTA'45 Gelar Kompetisi NMCCRD 2024 Memperebutkan Piala Bergilir Rudyono Darsono
“Adapun pemalsuan faktur pajak sebagai pelanggaran terberat. Unsur-unsur pidana, mencakup unsur setiap orang, unsur perbuatan, unsur sengaja, unsur kerugian pada pendapatan negara,” ungkapnya.
Empat perguruan tinggi yang berhasil masuk dalam babak final, yaitu Universitas Khairun, Universitas Bengkulu, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Masing-masing delegasi diberikan waktu 80 menit untuk menampilkan peradilan semu sesuai nomor urutan dan kode penampil yang telah diberikan pada gladi resik di hari pertama.
Berdasarkan hasil penilaian juri, juara pertama diraih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, selanjutnya Universitas Bengkulu (juara kedua), Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (juara ketiga), dan Universitas Khairun (harapan I).
FH UTA 45 Jakarta juga memberikan beberapa penghargaan “kategori terbaik” kepada peserta dengan kategori terdakwa terbaik, panitera terbaik, penuntut umum terbaik, hakim terbaik, saksi/ahli terbaik dan penasihat hukum terbaik.
Para pemenang mendapatkan hadiah, berupa uang tunai dengan total puluhan juta rupiah, trophy, dan piagam penghargaan.
Khusus juara pertama berhak membawa Piala Bergilir Rudyono Darsono.
Apresiasi Kompetisi Berskala Nasional