Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Firman Subagyo: Semua Aturan yang Hambat Investasi Sudah Masuk Draf RUU Omnibus Law

Minggu, 29 Desember 2019 – 23:28 WIB
Firman Subagyo: Semua Aturan yang Hambat Investasi Sudah Masuk Draf RUU Omnibus Law - JPNN.COM
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagyo. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagyo menjelaskan semua aturan maupun Undang-Undang yang dinilai menghambat masuknya investasi ke Tanah Air, sebenarnya sudah masuk dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. RUU biasa disebut RUU Omnibus Law saja merupakan usulan Presiden Joko Widodo untuk menyinkronkan sejumlah UU agar ramah terhadap investasi.

“Jika Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menganggap masih ada aturan/UU yang menghambat investasi sebaiknya dilaporkan saja ke tim yang menggodok draf RUU Omnibus Law, aturan mana? UU apa? Maupun pasal berapa di UU apa?“ kata Firman Subagyo dalam pernyataan pers, Minggu (29/12) menanggapi berita terkait pernyataan Kepala BKPM Bahlil Lahaladia yang menyebut masih adanya aturan/UU yang menghambat investasi.

Lebih lanjut, Firman Subagyo yang juga politikus senior Partai Golkar ini mengatakan tim untuk menggodok RUU Omnibus Law ini dikordinasikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Jadi, Kepala BKPM bisa langsung kordinasi ke tim. Sebab semua aturan yang dinilai menghambat sudah dikumpulkan. Tinggal pembahasan pada awal tahun, setelah usul inisiatif pemerintah itu masuk ke DPR,” katanya.

Firman yang sejak awak ditugaskan oleh Menko Perekonomian selaku Ketua umum Golkar untuk mengawal pembahasan RUU Omnibus Law ini di DPR.

“Jadi, sekarang sebaiknya kita tidak mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan kebimbingan dalam maasyarakat terkait aturan/UU itu. kita tunggu pembahasannya awal tahun depan,” tambahnya.

Karena dalam pernyataan Kepala BKPM menyebutkan sejumlah aturan/UU yang menghambat itu berasal dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Firman yang juga Pimpinan Komisi IV DPR yang bermitra dengan KLHK menegaskan investasi itu hendaknya tidak menghalalkan secara cara, khususnya terkait dengan KLHK. Mengapa? Sebab hal ini terkait tiga hal yakni faktor ekonomi, ekologi, dan sosial.

“Saya khawatir lingkungan hidup dan kehutanan akan diekspoloitasi atas nama investasi dan sama sekali tidak memperhatikan faktor lingkungan. Padahal apa yang dilakukan Menteri LHK Siti Nurbaya sejak awal memimpin di Kabinet Jokowi pertama dan kedua ini sudah bagus. Program Hutan Sosial memberikan kesempatan bagi warga masyarakat untuk ikut mengelola hutan dan sekaligus merawat dan menjaganya,” papar Firman.

Firman Subagyo mengatakan BKPM harus lebih jeli dalam melihat sejumlah aturan atau UU yang dinilai masih menghambat investasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News