Foke Diminta Beri Sanksi Bawahannya
Karena Dianggap Hambat Penyerahan Fasos dan FasumSelasa, 20 September 2011 – 09:00 WIB
Ia menjelaskan, permasalahan yang terjadi saat akan mengonversi fasos fasum dengan uang ialah jumlah nilai yang ideal yang harus diganti pengembang. Pemprov juga tidak bisa langsung menggunakan uang tersebut untuk kepentingan lain. Pasalnya, uang tersebut tidak masuk APBD tahun ini.
”Itu uang liar, kecuali ada badan yang ditunjuk untuk mengelola dan transparan. Pergantian dengan uang harus melalui bank sehingga mengurangi adanya kolusi antara dua belah pihak,” jelasnya.
Yayat memberi contoh kebijakan pergantian fasos dan fasum dengan uang di Bekasi, Jawa Barat. Saat itu, para pengembang memberikan sejumlah uang kepada pemerintah daerah untuk membangun Tempat Pemakaman Umum (TPU). Namun faktanya, hingga saat ini, pembangunan TPU tersebut tidak pernah terlaksana.