Foke Dinilai Tak Transparan Kelola Keuangan
Keluarkan SK Pengecualian Informasi untuk PublikRabu, 18 April 2012 – 20:20 WIB
Tidak hanya itu, kebijakan Fauzi Bowo itu juga telah melegitimasi alasan penolakan akses tersebut. Sebab selama ini tidak ada dasar hukumnya. Kejadian tersebut telah dialami oleh beberapa orang tua murid ketika mencurigai kejanggalan pengelolaan dana sekolah yang berasal dari APBD DKI Jakarta.
“Pihak sekolah menolak permintaan ortu murid untuk menyalin dokumen SPJ dan kwitansi belanja sekolah untuk mengklarifikasi kejanggalan pengelolaan keuangan daerah disekolah. Penolakan tersebut didasarkan pada SK Gubernur Nomor 1971 tahun 2011 tentang Informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta,” paparnya.
Baik ICW ataupun APPI menganggap SK buatan Foke itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).