Fokus Kementerian ATR/BPN Menangani Persoalan Pertanahan di Daerah
Sama halnya dengan redistribusi tanah, capaian yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam hal redistribusi tanah eks HGU, tanah telantar dan tanah negara lainnya mencapai 256,72 persen.
“Terkait penataan aset tanah transmigrasi dan redistribusi tanah melalui pelepasan kawasan hutan sudah beberapa dicapai," ujar Sofyan.
Lebih lanjut, Sofyan terus mendorong peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagai upaya menyukseskan kebijakan Reforma Agraria dan penyelesaian permasalahan pertanahan di daerah.
“GTRA itu sifatnya kelembagaan, dari GTRA Pusat dengan Menteri ATR/Kepala BPN sebagai ketua GTRA Pusat, menuju ke GTRA Provinsi dengan Gubernur sebagai Ketua dan GTRA Kabupaten/Kota dengan Bupati/Wali Kota sebagai Ketua,” ujar Sofyan A. Djalil. (mcr18/**/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: