Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Formasi PPPK 2023 di KemenPAN-RB, Sarjana Hukum Gaji Rp 12,6 Juta

Senin, 18 September 2023 – 15:55 WIB
Formasi PPPK 2023 di KemenPAN-RB, Sarjana Hukum Gaji Rp 12,6 Juta - JPNN.COM
Seleksi CPNS 2023 & PPPK di KemenPAN-RB ada formasi untuk sarjana hukum. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuka lowongan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk sarjana hukum, S1 Ilmu Komputer, Ilmu Pemerintahan, dan beberapa lainnya.

Disebutkan juga rentang gaji yang akan diterima PPPK di KemenPAN-RB, antara lain dalam kisaran Rp 9.765.900 hingga Rp 12.666.040.

Jumlah kebutuhan PPPK 2023 di lingkungan KemenPANRB dan Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) sebanyak 18 formasi.

Perinciannya, 11 formasi PPPK 2023 pada Kementerian PANRB dan 7 formasi pada KASN.

Formasi tersebut untuk non-ASN atau honorer yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus pada Kementerian PANRB atau KASN. Selain itu juga tersedia untuk pelamar umum.

Misal, untuk pelamar umum jabatan Ahli Pertama, syarat kualifikasi Pendidikan Profesi Apoteker, dengan rentang gaji Rp 9.765.900 – Rp 12.666.040.

Pada jalur pelamar honorer, tersedia jabatan antara lain Ahli Pertama Arsiparis, dengan syarat Pendidikan S1 Sistem Informasi, D-IV Pengelolaan Arsip dan Rekaman Informasi, S1 Akuntasi, D-IV Kearsipan Digital, dengan rentang gaji Rp 9.765.900 – Rp 12.666.040.

Tersedia juga lowongan PPPK 2023 untuk pelamar berstatus honorer dan umum, yakni jabatan Ahli Pertama Analis Kebijakan Umum, syarat Pendidikan S1 Hukum, S1 Ilmu Hukum, S1 Ilmu Komputer, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Ilmu Politik, S1 Hubungan Internasional, dengan rentang gaji Rp 9.765.900 – Rp 12.666.040.

Berikut ini informasi lowongan PPPK 2023 di KemenPAN-RB yang ada formasi untuk sarjana hukum atau SH dengan gaji hingga Rp 12 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA