Forum Guru Sebut PP 57 Tahun 2021 Bertentangan dengan UU Pendidikan Tinggi
Dia menjelaskan, merujuk pada UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 35, sangat klir dan eksplisit menuliskan kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah; Agama, Pancasila; Kewarganegaraan; dan Bahasa Indonesia.
Namun, dalam PP SNP baru ini jelas sekali menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia. Padahal dalam konsiderannya, PP SNP jelas merujuk kepada UU Pendidikan Tinggi (PT). Namun, isinya bertentangan dengan UU PT.
"Kami menduga, hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia ini merupakan kesalahan tim penyusun baik secara prosedural, formal, maupun substansial," ucap Satriwan yang juga pengajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Bagi P2G, kata Satriwan, hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum perguruan tinggi ini murni keteledoran tim penyusun (human error). Bukan atas dasar kesengajaan yang tentunya bertentangan dengan UU. (esy/jpnn)