FPI Desak Jokowi Terbitkan Perppu Penumpasan LGBT
jpnn.com, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis mengaku kaget mendengar kabar lima fraksi di DPR menyetujui keberadaan lesbian, gay, biseksual, dan trangender (LGBT) di tanah air, sebagaimana yang diungkap Ketua MPR Zulkifli Hasan.
Dia menegaskan, para anggota dewan jangan menyetujui atau memberikan ruang legalisasi bagi kaum LGBT lewat pembahasan undang-undang.
"FPI menyerukan kepada partai-partai yang ada di DPR jangan memberi peluang berkembangnya penyakit menular LGBT melalui proses legislasi," ujar Shabri kepada JawaPos.com, Senin (22/1).
Menurut Shabri, dalam kehidupan sehari-hari para predator dari kalangan LGBT ini terus melakukan perluasan dan rekrutmen melalui berbagai acara seperti sex party, sebagaimana yang pernah diungakap aparat kepolisian di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan dan griya spa bilangan Jakarta Utara.
"Ini tentu membahayakan anak-anak muda yang masih labil dan akan menjadikan anak muda sebagai korban penyimpangan seksual," katanya.
Menurutnya, bahaya penyebaran penyakit LGBT ini dapat disamakan dengan bahaya narkoba. Untuk itu dibutuhkan upaya yang sungguh-sungguh untuk mencegah meluasnya penyakit seks menyimpang itu.
"Bila dibiarkan akan menyebakan kerusakan pada sendi-sendi kehidupan keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," tegasnya.