FPI Desak Jokowi Terbitkan Perppu Penumpasan LGBT
Karena Indonesia menyatakan Pancasila sebagai norma kehidupan berbangsa dan bernegara, maka pencegahan dari penyakit menular berbahaya tersebut perlu dilakukan di seluruh lini melalui aturan hukum. Mengingat saat ini sudah dalam kondisi gawat darurat.
Jika DPR belum memiliki rancangan UU untuk membasmi LGBT, maka FPI mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Perppu yang mengatur penumpasan terhadap LGBT. "Maka oleh karena itu FPI memandang perlu untuk mencegah berkembangnya melalui Perppu," tuturnya.
Shabri menambahkan, pihaknya menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menumpas habis para predator LGBT, dan menutup ruang gerak bagi berkembangnya penyakit menular berbahaya itu. (gwn/jpc)