Fraksi PKB DPR Sikapi Soal Penerapan Kebijakan DMO Batu Bara, Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI menyayangkan adanya indikasi kebijakan pemerintah yang berubah-ubah terkait kewajiban pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
Anggota FPKB dari Komisi VII Ratna Juwita Sari meminta pemerintah menjalankan kebijakan DMO Batu bara secara konsisten.
Menurut dia, pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang telah melakukan kegiatan operasi produksi tetap wajib memenuhi penjualan untuk kepentingan dalam negeri minimal 25 persen.
“Pemerintah harus konsisten menegakkan peraturan kewajiban penjualan batu bara untuk DMO minimal 25 persen bagi pemegang IUP, IUPK, PKP2B yang melakukan kegiatan operasi produksi. Jangan berubah-ubah terus,” ujar Ratna.
Ratna menilai kebijakan DMO adalah mandatory yang dijamin Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 3 tahun 2020, dan terakhir kali diubah sebagai bagian dari UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kebijakan yang sudah diatur dalam Undang-undang, dan ditegaskan operasionalisasinya dalam Keputusan Menteri bersifat mengikat. Tidak bisa diubah hanya melalui rapat pejabat negara tanpa melalui konsultasi dengan DPR sebagai representasi publik,” tegas Ratna.
Lebih lanjut Ratna mengingatkan hasil Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII DPR dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerba Kementerian ESDM) pada 15 November 2021 silam.
“Dalam kesimpulan RDP tersebut Komisi VII DPR mendesak Dirjen Minerba KESDM melakukan evaluasi terhadap perusahaan pertambangan yang tidak berkomitmen dalam memenuhi DMO, serta memberikan reward kepada perusahaan yang telah memenuhi,” ulas Ratna.