Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran

Selasa, 21 Mei 2024 – 22:56 WIB
Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran - JPNN.COM
Aksi yang dilakukan Gabungan Organisasi Penyiaran Soloraya di depan Plaza Manahan Solo, Selasa (21/5/2024). Foto : Romensy Augustino/Jpnn.com

Adapun pasal-pasal yang dinilai problematik diantaranya pasal 34-36, Pasal 50B ayat 2K, dan Pasal 50B ayat 2G. Pasal-pasal dinilai membuat KPI menjadi lembaga superbody yang membuat awak media terbungkam.

"Ini menjadi isu yang sebenarnya tidak kelihatan kalau sekarang kita diam-diam saja. Misalnya seperti konten kreator yang nantinya isinya diatur, bahkan konten-konten di YouTube nantinya akan diatur. KPI akan menjadi lembaga super body yng akan bikin teman-teman menyuarakan kebebasan berekpresinya akan terbungkam," beber dia.

Mariyana menambahkan, penyusunan RUU Penyiaran juga terkesan buru-buru layaknya Udang-udang Cipta Kerja (Omnibus Law). Aksi ini diharapkan membuat pasal-pasal problematik dihilangkan dari RUU penyiaran, minimal menunda perumusan.

"Kami khawatirnya juga akan ada aksi serupa dilakukan legislator kita. Tiba-tiba RUU sudah jadi UU di depan mata," tutupnya. (mcr21/jpnn)


Gabungan Organisasi di Solo Raya menggelar aksi tolak RUU Penyiaran versi Maret 2024.

Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Romensy Augustino

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close