Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
Adapun pasal-pasal yang dinilai problematik diantaranya pasal 34-36, Pasal 50B ayat 2K, dan Pasal 50B ayat 2G. Pasal-pasal dinilai membuat KPI menjadi lembaga superbody yang membuat awak media terbungkam.
"Ini menjadi isu yang sebenarnya tidak kelihatan kalau sekarang kita diam-diam saja. Misalnya seperti konten kreator yang nantinya isinya diatur, bahkan konten-konten di YouTube nantinya akan diatur. KPI akan menjadi lembaga super body yng akan bikin teman-teman menyuarakan kebebasan berekpresinya akan terbungkam," beber dia.
Mariyana menambahkan, penyusunan RUU Penyiaran juga terkesan buru-buru layaknya Udang-udang Cipta Kerja (Omnibus Law). Aksi ini diharapkan membuat pasal-pasal problematik dihilangkan dari RUU penyiaran, minimal menunda perumusan.
"Kami khawatirnya juga akan ada aksi serupa dilakukan legislator kita. Tiba-tiba RUU sudah jadi UU di depan mata," tutupnya. (mcr21/jpnn)