Gagal Bisnis, Pilih Jadi Pengedar Sabu-Sabu
Sabtu, 25 Maret 2017 – 06:48 WIB
Kini, pelaku yang mengedarkan barang terlarang serta sesekali memakai sabu dengan mengambil dari paketan yang dijual, harus meringkuk dibalik jeruji Mapolres Malang.
Atas perbuatannya, tersangka diganjar dengan pasal 114, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya lima hingga 20 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)