Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gaji ke-13 Jangan Lewat Juni

Rabu, 20 Juni 2012 – 06:29 WIB
Gaji ke-13 Jangan Lewat Juni - JPNN.COM
JAKARTA - Sudah tidak ada alasan lagi bagi seluruh pemda untuk tidak segera membayarkan gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri dan pensiunan. Pasalnya, aturan yang menjadi petunjuk teknis sudah diterbitkan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.05/2012 tanggal 11 Juni 2012.

Pembayaran hak para Pegawai Negeri itu, baik sipil maupun militer, harus sudah dibayarkan Juni 2012. Ini sesuai ketentuan di PMK tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementrian Keuangan (Sekjen Kemenkeu) Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan, dengan terbitnya PMK itu maka gaji ke-13 sudah bisa segera dibayarkan.  Paling telat Juli.

"Karena tujuannya bersamaan dengan masuknya tahun ajaran baru," ujar Kiagus Ahmad Badaruddin di Jakarta, kemarin.

JAKARTA - Sudah tidak ada alasan lagi bagi seluruh pemda untuk tidak segera membayarkan gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri dan pensiunan. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close