"Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/setingkat Menteri," demikian bunyi ketentuan di PMK. (sam/jpnn)
JAKARTA - Sudah tidak ada alasan lagi bagi seluruh pemda untuk tidak segera membayarkan gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri dan pensiunan. Pasalnya,