Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gaji ke-13 Jangan Lewat Juni

Rabu, 20 Juni 2012 – 06:29 WIB
Gaji ke-13 Jangan Lewat Juni - JPNN.COM
PMK itu merupakan penjabaran teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2012.

Dalam pasal 14 PMK itu disebutkan, gaji bulan ke-13 untuk PNS Daerah, Gubernur dan Wakil    Gubernur,  Bupati/Wakil    Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dibayarkan pada bulan Juni 2012.  

Namun jika dalam kondisi terpaksa, sesuai ketentuan di PMK, pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2012.

Disebutkan juga, dalam hal pemberian gaji bulan ke-13 belum dibayarkan sebesar yang semestinya diterima, kepada yang bersangkutan diberikan selisih kekurangan gaji bulan ke-13.

JAKARTA - Sudah tidak ada alasan lagi bagi seluruh pemda untuk tidak segera membayarkan gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri dan pensiunan. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close