Gaji PPPK Tidak Bisa Lewat DAK, Para Pimpinan Honorer Ragu Diangkat ASN
"DAU, kan, sifatnya umum. Daerah juga barangkali banyak kebutuhan, akhirnya menunda dulu mengangkat dan membuka rekrutmen PPPK," ucap Dudi.
Sebelumnya Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril menyampaikan, sumber gaji PPPK masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Begitu juga gaji guru PNS di daerah, masuk dalam DAU.
Itu artinya, gaji ASN baik PNS maupun PPPK merupakan belanja rutin sehingga posnya ada di DAU.
"Jadi, usulan berbagai pihak agar gaji PPPK dialihkan ke Dana Alokasi Khusus tidak bisa karena DAK ini sifatnya spesifik," kata Dirjen Iwan merespons desakan Komisi X DPR RI agar gaji PPPK dialihkan dari DAU ke DAK, Selasa (12/4).
Baca Juga: Anggota Dishub Makassar Dibunuh, Ada Cinta Segitiga, Otak Pelakunya Pejabat
Sesuai penjelasan Kementerian Keuangan, katanya, semua belanja rutin harus dimasukkan dalam DAU. Sebaliknya, DAK sifatnya khusus sehingga tidak bisa dialokasikan untuk gaji PPPK yang merupakan belanja rutin.
Iwan juga menilai sangat tidak beralasan jika daerah masih ragu soal gaji PPPK. Sebab, Kementerian Keuangan sudah melayangkan surat kepada masing-masing instansi pada 13 Desember 2021 lengkap dengan alokasi gaji PPPK.
Begitu pula Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta masing-masing pemda mengalokasikan gaji PPPK di APBD.