Gakkum KLHK Sikat Pertambangan Ilegal Emas Hitam di IKN Nusantara
"Saya sudah memerintahkan Penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Baik itu pemodal, penadah hasil tambang illegal serta pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto," ujar Rasio kepada awak media, Kamis (24/3).
Menurut Rasio, pertambangan ilegal adalah kejahatan yang harus diusut tuntas. Pasalnya para pelaku sudah merugikan negara dan merusak lingkungan hidup dan hutan lindung. Terlebih lagi lokasi tambang emas hitam itu berada di kawasan IKN Nusantara.
"Mereka sudah mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara. Pelaku kejahatan ini, apalagi pemodal harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera," ungkap Rasio.
"Saya juga sudah memerintakan penyidik untuk berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami aliran keuangan dari kejahatan ini guna penegakan hukum tindak pidana pencucian uang” tegas Rasio Sani.
Rasio Sani menambahkan penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku penambang batu bara ilegal, termasuk para pemodal tambang illegal.
Dijelaskannya, bahwa pemodal kejahatan pertambangan illegal berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 20 milyar.
Pemodal dan kegiatan tambang illegal sebagaimana Pasal 94 ayat (1) huruf a huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di pidana maksimum 15 tahun serta pidana denda maksimum Rp.100 millar.
"Sementara pembeli atau penerima sebagaimana Pasal 98 ayat (1) diancam hukuman maksimum 3 tahun penjara serta pidana denda maksimum Rp.1,5 miliar," jelasnya.